“Banding itu akan melihat berkas. Pada berkas nanti akan nampaklah, bahwa (Buni) bisa bebas murni atau tidak. Dengan Buni Yani dapat dibuktikan (bersalah), walaupun tidak (berkekuatan hukum) tetap, itu nanti bisa membuka jalan Ahok untuk PK. Itu implikasinya,” tutur Syaiful.
Sementara itu, Jaksa Agung, M Prasetyo turut angkat suara soal vonis Buni. Prasetyo berpendapat, vonis terhadap Buni sudah tepat. Vonis tersebut, dikatakan Prasetyo, seimbang dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Ahok.
Prasetyo pun tak menampik adanya implikasi dalam kasus Buni dan Ahok. Bahkan, Prasetyo menjelaskan alasan dibalik dakwaan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Buni.
“Karena kita mengacu pada asas adequate theory. Teori sebab akibat, bahwa kasus yang satu tidak akan terjadi jika tidak ada kasus yang lainnya,” ujar Prasetyo.
“Karena bagaimanapun kasus (Buni Yani) ini tidak dapat dilepaskan dengan kasus lain sebelumnya. Ketika terdakwa kasus yang sebelumnya diputus oleh hakim dengan dua tahun dan segera masuk itu pula yang menjadi pertimbangan jaksa bahwa harus ada keseimbangan,” tambahnya.(kl/okz)