Habib Rizieq, lanjut Agus, menggunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja (not permitted to work).
Visa bernomor 603723XXXX ini bersifat multiple, atau bisa beberapa kali keluar masuk, dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per kedatangan.
“Visa ini sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada tanggal 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa No 603724XXXX hingga intiha’ al-iqamah (akhir masa tinggal) pada tanggal 20 Juli 2018,” tulis Agus.
Menurut Agus, untuk perpanjangan visa, seorang warga negara asing harus keluar terlebih dulu dari Arab Saudi untuk mengurus administrasi.
“Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di KAS, maka sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS,” kata Agus. (Cnni)