eramuslim.com – Beredar video viral yang memperlihatkan pendakwah Ustaz Dwi Condro Triono menyebut sistem COD yang diterapkan di Marketplace hukumnya haram dalam Islam karena dilarang oleh Nabi Muhammad SAW.
Video Ustaz Dwi Condro sebut sistem COD di Marketplace haram hukumnya dalam Islam itu awalnya diunggah kanal YouTube titikrubah.
Unggahan video itu pun sontak viral usai dibagikan ulang pengguna akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada Minggu, 19 Februari 2023.
Dalam video itu, nampak narasi bertuliskan sebuah pertanyaan apakah metode COD haram dalam Islam atau tidak.
Jika memang haram, kata narasi video tersebut, apakah ada Ikhtilaf terkait penjelasan yang disampaikan oleh Ustaz Dwi Condro itu.
“Metode COD HARAM? Tolong dong jelasin, apakah ada ikhtilaf terhadap penjelasan ini?” demikian narasi tertulis dalam video itu.
Sementara dilihat dari video tersebut, nampak Ustaz Dwi Condro Triono awalnya menjelaskan perihal sistem COD di marketplace.
Menurutnya, COD melalui marketplace itu berarti akadnya melalui daring atau online. Setelah akad, barang kemudian dikirim oleh kurir dan dibayar tunai oleh pemesan saat barang sudah diterima. Proses itu pun, kata Dwi, membutuhkan waktu.
“COD melalui marketplace itu berarti akadnya melalui online, kemudian barang dikirim itu memerlukan waktu, setelah barang diterima baru membayar cash kepada kurirnya,” ujar Dwi Condro.
Ustaz Dwi pun menegaskan bahwa hal tersebut haram hukumnya dalam Islam karena dilarang oleh Nabi Muhammad SAW.
Ia pun lantas mengutip sebuah ayat Al-Quran yang menyebut bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli hutang bertemu hutang atau ditunda.
“Nah itu hukumnya haram karena dilarang nabi. Rasul melarang jual beli hutang bertemu dengan hutang atau tunda karena tunda itu hukumnya haram,” ungkap Ustaz Dwi Condro.
Lebih lanjut, Ustaz Dwi Condro berharap penjelasannya soal sistem COD di marketplace haram hukumnya dalam Islam tersebut bisa dipahami oleh umat Muslim.
“Semoga bisa dipahami. Kalau ada pertanyaan, silahkan dituliskan,” pungkasnya.
Sumber: [Terkini]