Viral PTUN Menangkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Pakar: Gila, Negara Hukum Jadi Dagelan

eramuslim.com – Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, mengkritik keras putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menerima sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman.

Gugatan ini mempersoalkan pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, yang diputuskan oleh PTUN untuk dibatalkan.

“Baru saja menerima kabar buruk lainnya. Gugatan Paman Usman diterima sebagian oleh PTUN Jakarta, pengangkatan ketua MK Suhartoyo dibalin PTUN,” ujar Zainal dalam keterangannya di aplikasi X @zainalamochtar (13/8/2024).

Zainal Arifin Mochtar pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.

“Gila, negara hukum jadi dagelan di hadapan orang-orang ini,” tandasnya.

Menurut Zainal, keputusan PTUN ini menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan memperolok prinsip negara hukum.

Ia menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus segera mengajukan banding terhadap putusan tersebut untuk memperbaiki situasi yang dianggapnya tidak masuk akal.

“MK yang harus banding,” tandasnya.

Untuk diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Dalam putusannya, PTUN menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 adalah tidak sah.

“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 seperti semula,” tertulis pada putusan tersebut.

PTUN juga memerintahkan Mahkamah Konstitusi untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Selain itu, permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi dikabulkan oleh PTUN.

Namun, PTUN tidak mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan oleh Anwar Usman. Permohonan Anwar untuk kembali menjabat sebagai Ketua MK tidak diterima oleh pengadilan.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar