“Sangat tidak pantas dilaksanakan pentas musik yang mengundang kerumunan, meski sudah masuk PPKM level 3 namun tetap kegiatan yang mengundang kerumunan tidak dianjurkan, apalagi pentas tersebut tidak ada izin ke kepolisian,” kata Yuniar saat ditemui detikcom di kantornya, hari ini.
Yuniar menambahkan, tindakan Kapolsek Pegandon beserta anggotanya untuk membubarkan kegiatan pentas musik tersebut sudah benar dan sesuai dengan aturan yang ada.
“Langkah yang dilakukan anggota kami di lapangan sudah benar dan sesuai aturan. Ini kan masih masa PPKM apalagi dia kepala desa yang menjadi panutan bagi warganya. Jadi ya nggak sepantasnya melakukan kegiatan seperti itu,” jelasnya.
Polisi akan mendalami dan melakukan penyelidikan atas kasus penyelenggaraan pentas musik di Desa Kebonagung tersebut.
“Kita akan dalami dulu kasusnya dan lakukan penyelidikan dengan memanggil pihak yang terlibat dalam acara kegiatan pentas musik tersebut baik penyelenggara maupun kepala desa. Pemeriksaan lebih lanjut akan ditangani Polres Kendal,” imbuhnya.(detik)