eramuslim.com – Sebuah video yang menampilkan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan penyandang disabilitas tidak dapat mengambil paket alat kesehatan (alkes) atau alat bantuan kencing dari Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, telah menjadi viral di media sosial pada Jumat (7/4).
Pada video tersebut, terlihat seorang WNA yang menggunakan kursi roda datang ke Kantor Bea Cukai Ngurah Rai untuk mengambil paket, tetapi ia tidak dapat menerimanya.
Seorang warga merekam kejadian tersebut dan menyebut bahwa Bea Cukai Ngurah Rai mempersulit WNA penyandang disabilitas.
“Kasian sekali ini niat mau ngambil alat kencing aja di Bea Cukai dipersulit dan tidak dikasih. Ini dapat kiriman gratis dari negaranya, dikirim oleh negaranya sedangkan sudah sampai di Denpasar, di kantor pos malah disuruh diurus di kementerian,” kata seorang pria dalam video tersebut.
“Kementerian kalau bisa dihubungi tidak apa-apa, orang di sana tidak bisa dihubungi, apa tidak kasihan orang kayak gini. Ini butuh untuk alat kencing sama Bea Cukai dipersulit, barang sudah di depan mata,” lanjutnya.
Merespons video viral itu, Tim Humas Bea Cukai Ngurah Rai menyampaikan bahwa paket itu dikirim dari Finlandia dengan kode HS 90189090.
“Kami telah melakukan penelusuran informasi awal bahwa memang terdapat paket barang kiriman dari luar negeri dengan kode HS 90189090, dengan uraian barang berupa alat kesehatan,” kata Tim Humas Bea Cukai Ngurah Rai, Jumat (7/4).
“Dan mohon untuk diketahui atas importasi barang tersebut memiliki persyaratan impor. Yaitu, berupa perizinan dari Kementerian Kesehatan yang dalam hal ini, Bea Cukai hanya melaksanakan ketentuan tersebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan,” lanjutnya.
Pihaknya juga menyebutkan, setelah Bea Cukai Ngurah Rai melakukan kroscek kembali terhadap kode HS tersebut melalui website insw.go.id/intr atau penelusuran pada bagian “Cari kode HS atau Uraian HS”, didapati informasi bahwa kode HS tersebut, memang impor dan memiliki regulasi impor yang harus dipenuhi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 Jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018.
“Untuk kondisi tersebut kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan akan melakukan penjelasan lebih lanjut juga kepada pemilik barang secara baik-baik,” ujarnya.
(Sumber: Merdeka)