Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Abdushomad Buchori, mengatakan fatwa mubah (boleh) pada praktek vasektomi merupakan bagian dari fatwa baru yang dikeluarkan komisi fatwa MUI setelah menggelar pertemuan rutin tiga tahunan di Cipasung, Tasikmalaya, pada 29 Juni hingga 2 Juli lalu.
Saat itu, kata Abdushomad, Komisi Fatwa MUI dari beragam daerah di Indonesia mengundang para dokter ahli obstetri dan ginekologi atau ahli reproduksi dan ahli urologi atau saluran kencing untuk mempresentasikan proses vasektomi. “Ternyata kami baru tahu kalau vasektomi itu bisa dilakukan rekanalisasi, jadi tetap bisa punya anak,” kata Abdushomad, Kamis 5 Juli 2012.
Padahal, fatwa haram vasektomi didasari pada prinsip pemandulan karena vasektomi dinilai menutup peluang orang memiliki keturunan. “Yang haram itu memandulkan diri itu,” kata dia.
Karena itu komisi fatwa pada pertemuan di Cipasung tersebut lantas memutuskan vasektomi mubah asalkan ada jaminan dari dokter bahwa proses itu tetap bisa dilakukan kanalisasi.
Mengubah fatwa vasektomi dari haram menjadi mubah bukanlah perkara mudah. Bahkan MUI memerlukan waktu sembilan tahun untuk melakukan pembahasan. Ini setelah pada pertemuan rutin pertama kali yang digagas di Jakarta sembilan tahun lalu MUI saat itu berpendapat bahwa vasektomi haram. Lantas pada pertemuan tiga tahun kemudian di Gontor, Ponorogo, vasektomi tetap saja dilabeli haram.
Begitu pun pada pertemuan di Padang Panjang tiga tahun lalu. Meski saat itu beragam dokter spesialis sudah didatangkan, para ulama tetap berkesimpulan bahwa vasektomi adalah perbuatan haram.(fq/tempo)