Dengan demikian, DPR kata Yusril, seharusnya melakukan pengawasan yang sungguh-sungguh terkait persoalan keterlambatan tersebut.
“Terhadap masalah ini, beberapa anggota DPR dapat mengambil prakarsa inisiatif mengajukan interplasi kepada Pemerintah,” kata Yusril.
Interplasi tersebut sambung Yusril, bisa meluas untuk mencari tahu sumber pendanaan yang dimiliki pemerintah dalam menangani pandemi.
“Mungkin belum saatnya mengajukan angket atas hal ini dalam situasi yang mencekam sekarang ini. Namun penggunaan interpelasi saya kira sudah saatnya dalam rangka DPR melaksanakan kewenangan konstitusional yang ada pada mereka,” pungkas Yusril yang pernah menjadi tim hukum pasangan Jokowi-Maruf Amin di sengketa Pilpres 2019 kemarin. [RMOL]