Dalam surat edaran Nomor SR.02.06II/2025 /2021 yang ditandatangani Plt Sekjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu 4 Agustus 2021, Kemenkes mengarahkan agar vaksin Moderna disimpan dalam mesin pendingin pada suhu minus 25 derajat celcius sampai dengan minus 15 derajat celcius di fasilitas dinas kesehatan.Sedangkan pada fasilitas pelayanan kesehatan, kata Nadia, dapat disimpan pada ‘vaccine refrigerator’ suhu 2 hingga 8 derajat celcius.
Menurut Nadia vaksin Covid-19 Moderna diberikan kepada peserta yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19.”Vaksin Covid-19 Moderna diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal sebagaimana dimaksud dalam ‘factsheet’ vaksin Covid-19 Moderna,” katanya.
Vaksin dan logistik, kata Nadia, distribusikan ke dinas kesehatan provinsi masing-masing, untuk selanjutnya dapat berkoordinasi dalam rangka pendistribusian vaksin Covid-19 menuju kota/kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku.”Mempertimbangkan pentingnya hal tersebut, kami sampaikan permohonan kepada Pemda untuk memfasilitasi pelayanan vaksinasi Covid-19 Moderna bagi masyarakat, sehingga penanggulangan pandemi Covid-19 melalui intervensi vaksinasi dapat berjalan dengan baik,” kata Nadia.[ant]