Jakarta, 17/06/2008- Undang–Undang Perbankan Syari’ah yang telah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (17/06), harus dapat mengakomodasi kepentingan petani kecil.
Demikian ditegaskan Drs. H. Djalaluddin AsySyatibi di sela–sela mengikuti rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Agung Laksono.
Djalaluddin mengatakan, Undang–Undang Perbankan Syari’ah ini memang tidak memberikan aturan yang lengkap pada kegiatan usaha pembiayaan rakyat kecil secara syari’ah. Bisa dilihat pada pasal 21, bahwa penyaluran dana kepada masyarakat hanya menjelaskan pon – poin jenis pembiayaan secara syari’ah.
Lebih lanjut Djalaluddin menegaskan, pemerintah harus sesegera mungkin menerbitkan break down dari undang–undang ini baik berupa Peraturan Pemerintah ataupun aturan pelaksanaan seperti yang dijanjikan pemerintah melalui menteri agama dalam pidato pendapat akhir pemerintah pada pengesahan RUU menjadi undang-undang.
“Saya berharap, Undang–Undang Perbankan Syari’ah ini dapat diturunkan dalam peraturan yang lebih lengkap dalam bentuk PP atau aturan pelaksanaan yang memberikan ruang kemudahan bagi petani kecil untuk dapat mengembangkan usahanya”, tandas Djalaluddin.
Mengakhiri pembicaraan, Djalaluddin memberikan apresiasi terhadap undang-undang baru ini karena di beberapa negara seperti Belanda dan Malaysia, penerapan prinsip syari’ah pada bank mendapatkan kepercayaan yang sangat tinggi dari negara Timur Tengah.