UU Penyiaran Belum Lindungi Anak-Anak dari Pengaruh Televisi

Penerapan UU penyiaran kepada stasiun televisi yang melanggar pedoman prilaku penyiaran dan standar program siaran belum dilakukan secara optimal, sehingga mengkhawatirkan masyarakat.

"Bukan hanya anak-anak kita, generasi muda kita kondisinya akan
mengkhawatirkan, karena belum ada penegakan hukum yang tegas bagi pelanggaran isi siaran, "ujar Pengamat Media Massa Nina M. Armando dalam Diskusi Dampak Kekerasan Media, di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR, Jakarta, Rabu(6/2).

Menurutnya, program tayangan televisi tidak semuanya baik untuk
perkembangan generasi muda, karena dewasa ini adegan kekerasan dan pornografi semakin banyak dimunculkan dalam isi siaran, hal ini akan menimbulkan dampak yang serius dalam perilaku keseharian anak-anak.

"Kekerasan dalam media kita sangat berlimpah, bukan hanya di televisi
melalui film dan sinetron, juga terdapat pada media lainnya yakni video
game, komik, dan juga film bioskop, "jelasnya.

Nina menegaskan, peran orang tua sangat diperlukan untuk membendung arus deras tayangan media yang mengancam dan mengelilingi anak-anak dan generasi muda saat ini.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil studi-studi tentang kekerasan media menyebutkan, anak-anak adalah khalayak khusus yang mudah mengimitasi kekerasan, sehingga akan menimbulkan corak efek psikologi yang beragam apabila dibiarkan.

"Kekerasan itu bisa mereka tiru dan lakukan di mana saja, di rumah, di sekolah, atau di masyarakat karena sudah tertanam di otak mereka, sehingga melahirkan masyarakat yang menyukai kekerasan, "imbuh Pengajar Fakultas Komunikasi UI tersebut. (novel)