UU Penanaman Modal Bentuk Promosi Pada Asing

Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dinilai sebagai wujud kepanikan dan keputusaasaan pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi, karena keberadaan UU itu justru hanya memberikan keleluasaan pada pemilik modal melakukan investasi yang mengancam keberadaan usaha kecil. Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Ekonomi ECONIT Hendri Sapari yang merupakan saksi ahli pemohon dalam sidang pleno uji materiil UU Penanaman Modal, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu(5/12).

"UU ini seharusnya memiliki fungsi regulasi, tapi UU Penanaman Modal mencampuradukan fungsi regulasi dengan promosi, jadi UU ini hanya mengandalkan ‘buka-bukaan dan kevulgaran’ saja ketimbang memperbaiki kondisi yang ada, "ujarnya.

Menurutnya, strategi buka diri yang tercermin dalam UU No. 25/2007 tidak mampu menjamin berkurangnya angka kemiskinan dan jumlah pengangguran di Indonesia. Seperti diketahui, tahun 2007 jumlah pengangguran mencapai 51 trilyun, dan pada tahun 2008 diprediksikan akan naik menjadi 79 trilyun, sedangkan angka kemiskinan meskipun sudah diterapkan program pengentasan kemiskinan jumlahnya masih tetap meningkat.

Karena itu, lanjut Hendri dapat dikatakan UU ini tidak mampu menjawab masalah perekonomian di tanah air, bahkan memperburuk keadaan perekonomian Indonesia, akibat kesenjangan antara pemilik modal asing dan domestik diberbagai sektor.

Sebagaimana diketahui saat ini, sektor telekomunikasi, migas dan pertambangan sudah dikuasai oleh pemodal asing. "UU ini telah menjadikan ekonomi Indonesia subordinasi asing, dan tergilas globalisasi ekonomi, "tandas Hendri.

Berbeda dengan Saksi Ahli Pemerintah Umar Juoro mengatakan bahwa modal asing hanya sebagian kecil yang mendukung pertumbuhan ekonomi, untuk Indonesia tidak bisa dikatakan tergantung dari modal asing.

Sebab, tambahnya, jika dibandingkan dengan China dan Malaysia modal asing di Indonesia prosentasenya sangat kecil, sehingga Indonesia dianggap relatif aman dari penguasaan modal asing tersebut.
"Masih perlu keterbukaan untuk memperbaiki tanpa khawatir perekonomian kita akan dikuasai asing, "imbuh Pengamat Ekonomi Center for Information and Development Studies (CIDES).

Berdasarkan data PBB tahun 2006 modal asing 6, 4 persen dari total pembentukan modal di Indonesia, antara tahun 1990-2000 hanya 1, 9 persen. Dibandingkan China presentase modal asing 8 persen dari total pembentukan modal.

Seperti diketahui, Permohonan uji materiil terhadap UU Penanaman Modal ini diajukan oleh sepuluh lembaga swadaya masyarakat, antara lain, YLBHI, PBHI, Federasi Serikat Buruh Jebotbek (FSBJ), Aliansi Petani Indonesia, dan sebagainya.

Para pemohon menganggap beberapa pasal dalam UU Penanaman Modal yang bertentangan dengan bertentangan UUD 1945, di antaranya adalah Pasal 4 Ayat (2) huruf a UU Penanaman Modal yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Pasal 8 Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) UU Penanaman Modal bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945. Pasal 12 Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) UU Penanaman Modal bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (2), (3) dan (5) UUD 1945.

Pasal 21 UU Penanaman Modal bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3), Pasal 28H Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.Pasal 22 Ayat (1) dan (2) UU Penanaman Modal bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945.

Sehingga dalam petitumnya, para pemohon meminta kepada majelis hakim MK menyatakan Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Pasal 8 Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal 12 Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal 21, Pasal 22 Ayat (1) dan (3) UU Penanaman Modal bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sidang pleno dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. (novel)