Rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/3) akhirnya secara aklamasi menyetujui dan mengesahkan RUU Penyelenggara Pemilu menjadi UU. Selanjutnya, pemerintah selama dua bulan ke depan harus membentuk tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selanjutnya, selama lima bulan ke depan atau sekitar Agustus 2007 mendatang sebanyak 11 anggota KPU dari 21 calon yang terpilih mulai bisa menjalankan tugasnya untuk persiapan Pemilu 2009.
Dalam UU ini ditegaskan, anggota dan pimpinan KPU dilarang mengurusi logistik karena sudah ditangani oleh Sekjen KPU. UU Pemilu kali ini juga mengatur tugas dan kewenangan KPU secara lebih konkret dan detil.
“Urusan logistik seperti pengadaan proyek, sepenuhnya dilakukan oleh Sekjen KPU. Tidak seperti dulu, anggota KPU dilibatkan dan kemudian terkena pidana akibat dugaan korupsi oleh KPK, ” papar Ketua Pansus RUU Penyelenggara Pemilu Saifullah Ma’shum.
Selain itu, KPU Pusat memiliki kewenangan menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi (KPUD) dan atau KPUD Kabupaten/Kota serta Sekjen KPU yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
UU ini mengatur pembentukan Dewan Kehormatan (DK) KPU yang bersifat ad hoc dengan 5 anggota terdiri dari 3 orang dari KPU Pusat dan 2 orang mewakili masyarakat. Dengan demikian DK KPU ini diharapkan dapat mengawasi KPU dalam menyelenggarakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
UU ini disahkan setelah selama enam bulan dibahas oleh Komisi II DPR. Sesungguhnya tidak banyak pasal yang baru dalam UU Pemilu kali ini. Hanya saja pejabat KPU dilarang mengurusi logistik dan kini hal itu diserahkan kepada Sekretariat Jenderal KPU yang berstatus PNS. Bukan dari luar KPU. (dina)