Eramuslim.com – Di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, UU yang pro terhadap liberalisasi semakin mendapatkan tempat. Makanya langkah PP Muhammadiyah mengggugat tiga UU tersebut sudah benar.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Resoucess Studies (Iress), Marwan Batubara, usai melakukan gugatan bersama PP Muhammadiyah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/4)
Sebagaimana beberapa ormas yang dipimpin oleh PP Muhammadiyah, Iress juga menggugat tiga UU sekaligus. Yaitu UU no 14/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar, UU 25/2007 tentang Penanaman Modal dan UU 30/2009 tentang Kelistrikan.
“Di era Jokowi UU itu makin mendapat tempat. Contohnya gara-gara UU 14/1999 itu membuat dua tahun terakhir rupiah terus alami depresiasi sampai 30 persen. Makin parah lagi pas Jokowi. Makanya aturan harus ditegaskan, negara ini harus punya daulat,” kata Marwan
Menurut Marwan, yang terjadi saat ini investor asing dan perbankan milik asing semakin nyaman dengan adanya tiga UU itu, karena mereka yang akhirnya mengatur negara ini. Sementara itu, perekonomian di dalam negeri tidak juga bisa diatur terutama soal inflasi.
Termasuk soal UU Penanaman Modal. Menurut Marwan, pemerintahan Jokowi harus punya peran sentaral dalam mengatur semua aspek yang berkaitan dengan hidup orang banyak.
“Jangan semua dibuka ke asing. Pelabuhan saja sekarang 59 persen milik asing. Jalan tol pun begitu, tiap tahun naik, tergantung inflasinya,” beber Marwan
Juga di dalam UU Kelistrikan. Sesuai dengan konsep UU pasal 33 negara wajar melakukan monopoli secara alamiah karena dijamin di dalam konstitusi.
“Pemerintah Jokowi dalam waktu lima tahun kedepan mau tingkatkan listrik jadi 35 Giga Watt, 25-nya nanti milik swasta. Ini kan masyarakat pasti akan membayar lebih mahal. Bahaya, monopoli PLN harus ada,” demikian Marwan.