Eramuslim – Versi baru naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR pada Senin (5/10) lalu kembali beredar. Jumlah halaman naskah terbaru yang beredar tersebut melebihi naskah-naskah sebelunya baik yang beredar secara resmi maupun tak resmi.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengiyakan keberadaan draft RUU Cipta Kerja yang terdiri dari 1.035 halaman. Draf tersebut, kata dia, merupakan draf terkini setelah dirapikan usai disahkan pekan lalu. “Iya, itu yang dibahas terakhir yang 1.035 (halaman),” ujar Indra Iskandar kepada Republika, Senin (12/10).
Naskah terkini yang beredar itu lebih tebal sekitar 130 halaman dibandingkan draf UU Ciptaker yang sempat berbedar setelah sidang paripurna sebanyak 905 halaman. Jumlah halaman dalam naskah terbaru juga lebih tebal dari naskah resmi yang diusulkan pemerintah pada Februari lalu setebal 1.028 halaman.
Indra Iskandar tak membantah kebenaran substansi dari draf 905 halaman yang sebelumnya beredar. Draf tersebut, kata Indra merupakan draf yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.
Draf terbaru telah menyertakan nama Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin sebagai penandatangan. Artinya, ia telah siap dikirimkan ke Presiden Joko Widodo untuk diteken. “Kemarin kan spasinya kan belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan,” ujarnya menjelaskan.
Perubahan halaman lintasdraf itu bisa dilacak dari sejumlah keterangan yang diberikan pihak DPR dan pemerintah. Draf yang disahkan paripurna misalnya, lebih tipis karena ada empat UU dikeluarkan dari draf selama di bahas DPR. Selain itu, substansinya juga berubah.