UU Ciptaker Bertentangan Dengan UUD 1945, Pengamat: Kenapa Harus Tunggu Dua Tahun?

Eramuslim.com – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Ferry Amsari, menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 merupakan kemenangan rakyat.

“Apapun itu putusan ini kemenangan baik bagi publik karena MK telah menyatakan ada permasalahan dalam pembentukan UU,” kata Ferry kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Ia menilai, putusan yang mewajibkan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja itu menarik. Sebab, kata dia, MK melalui putusannya telah membenahi tata cara pembentukan undang-undang.

Putusan tersebut juga dinilainya bakal membuat pemerintah dan DPR ke depan berhati-hati dalam membentuk aturan.

“Tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan UU yang dalam berbagai praktik terjadi, misalnya UU Cipta Kerja, UU KPK, dan UU Minerba,” kata dia.

Kendati demikian, Ferry memandang terdapat tanda tanya besar pada pemberlakuan inskonstitusional bersyarat selama dua tahun dalam putusan MK apabila UU Cipta Kerja dianggap bermasalah secara prosedural.

Menurutnya, MK semestinya membatalkan UU Cipta Kerja jika dinilai menyalahi konstitusi dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

“Kenapa tidak dibatalkan dari sekarang agar pembuat UU memperbaiki,” ucapnya.

Meski begitu, putusan MK ini menurutnya tidak akan menimbulkan kekosongan hukum. Sebab, lanjutnya, MK dapat memberlakukan peraturan yang lama sebelum UU Ciptaker disahkan.[fajar]