UU Ciptaker Bolehkan Karyawan Asing Jadi Supervisor-Direktur Personalia

9. Kepala Eksekutif Kantor

10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir

11. Spesialis Personalia

12. Penasihat Karir

13. Penasihat Tenaga Kerja

14. Pembimbing dan Konseling Jabatan

15. Perantara Tenaga Kerja

16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai

17. Pewawancara Pegawai

18. Analis Jabatan

19. Penyelenggara Keselamatan kerja

Dalam UU Cipta Kerja yang dikutip detikcom, Selasa (3/11/2020), Pasal 46 tersebut dihapus. Di halaman 537 disebutkan:

8. Pasal 46 dihapus. (dtk)