Eramuslim – UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghapus sejumlah pasal di UU Ketenagakerjaan. Salah satu yang dihapus dalam omnibus law itu soal larangan tenaga kerja asing (TKA) mengurusi personalia dan jabatan tertentu.
Larangan TKA mengurusi personalia tertuang dalam Pasal 46 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 46 berbunyi:
(1) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan- jabatan tertentu.
(2) Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri
Pasal 46 UU Ketenagakerjaan kemudian dikuatkan dalam peraturan turunannya, yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012.
Di Keputusan itu ditegaskan lagi 18 larangan posisi diduduki TKA, yaitu:
1. Direktur Personalia
2. Manajer Hubungan Industrial
3. Manajer Personalia
4. Supervisor Pengembangan Personalia
5. Supervisor Perekrutan Personalia
6. Supervisor Penempatan Personalia
7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai
8. Penataan usaha Personalia