Eramuslim.com – Kuasa hukum Ustad Abdul Somad, Kapitra Ampera masih terus menelusuri informasi penyebab pemulangan paksa atau deportasi terhadap kliennya dari Hongkong.
Namun demikian, sejauh ini, pihaknya masih menduga kuat deportasi tersebut disebabkan adanya informasi hoax (bohong) yang datang dari Indonesia. Penyebar berita fitnah itu pun, tambah Kapitra, dilakukan oleh pihak-pihak terentu di Tanah Air.
“Saya kira ada informasi dari Indonesia. Sampai saat ini belum jelas apa motifnya,” ungkap Kapitra melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (26/12).
Untuk itu, Kapitra meminta kepolisian Indonesia untuk segera mengusut dan melakukan investigasi terkait pihak-pihak yang memberikan informasi bohong kepada imigrasi Hongkong.
“Kita ingin penyebar kabar bohong ini segera dicari keberadaannya,” tegas Kapitra.
Lebih lanjut, Kapitra mengaku kecewa dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang tidak bisa memberikan penjelasan yang memuaskan. Atas dasar itu, pihaknya akan melakukan protes kepada kedua negara.
“Kami juga akan melaporkan penolakan tersebut kepada DPR dan instansi lainnya untuk menuntut komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi warganya yang melakukan kunjungan ke luar negeri,” demikian Kapitra.(kl/rmol)