Usulan agar ibadah haji hanya satu kali dalam seumur hidup, yang diajukan Depag dalam RUU Perubahan Haji No. 17/1999, ditolak anggota DPR. Pasalnya, haji merupakan ibadah yang setiap individu bebas melakukannya. Selain itu usulan itu juga akan memicu kontroversi di masyarakat.
“Saya melihat usulan itu sulit diwujudkan. Akan banyak protes di masyarakat. Saya kira pemerintah tidak bisa larang-larang warganya untuk tidak haji lebih dari satu kali. Setiap orang bebas beribadah, ” tandas Ma’mur Hasanuddin, Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, di Gedung DPR, Kamis (1/3).
Kendati demikian politisi PKS itu setuju ada aturan pembatasan keberangkatan jamaah haji, untuk memberikan kesempatan kepada jamaah lain yang belum pernah menunaikan ibadah haji. “Saya setuju ada aturan pembatasan. Misalkan satu kali dalam lima tahun. Artinya setelah lima tahun orang tersebut baru boleh berangkat haji lagi. Tapi saya usul jangan disebut dalam UU, cukup di Permen (Peraturan Menteri) atau aturan di bawahnya, ” jelas Ma’mur.
Saat ditanya berapa idealnya interval pembatasan pemberangkatan haji itu, anggota Panja RUU Perubahan Haji itu menjelaskan, “Saya belum bisa memastikan itu. Ini perlu kajian menyeluruh dan mendalam. Saat ini, kami di Panja belum membahas ke arah itu. Yang terpenting bagi kami bagaimana pembatasan itu benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, ” jelas dia.(ilyas)