Usul Jaksa Agung Diganti Mencuat di Komisi III DPR-RI

Perseteruan antara Jaksa Agung Abdurrahman Saleh (biasa disapa Arman) dan Kepala Kejati DKI Jaya Rusdi Taher terkait dugaan intervensi kejagung dalam masalah-masalah besar yang ditangani Kejati DKI membuat berang kalangan Komisi III.

Parahnya lagi Jaksa Agung menolak untuk dikonfrontir dengan Rusdi Taher. Atas sikap Arman itu, Komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan ini mendesak Arman diganti.

“Secara institusi tidak mungkin Komisi III mendorong agar dia diganti. Yang jelas itu usulan teman-teman Komisi III DPR RI karena Abdurrahman Saleh dinilai tidak mempunyai kepemimpinan. Karena tidak cukup hanya memiliki kejujuran dan keberanian, melainkan juga leadership,” ujar Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan pada wartawan di Gedung MPR/DPR RI Jakarta.

Selain itu, Komisi III juga tidak menganggap penting kunjungan Kejagung ke daerah-daerah. “Kunjungan ke daerah-daerah itu kan untuk mengetahui kinerja jaksa-jaksa di daerah. Misalnya apakah sudah sejalan dengan kebijakan pemerintah?” tanya dia.

Secara terpisah beberapa Wakil Ketua Komisi III DPR dari F-PKS Almuzammil Yusuf mengusulkan pembentukan Panja untuk mengusut kasus Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dengan Kepala Kejati DKI Jakarta Rusdi Taher tersebut.

“Dengan Panja itu diharapkan masalah keduanya selama ini bisa transparan terhadap berbagai kasus yang ditangani Kejati DKI yang sering diintervensi oleh Kejagung,” sarannya.

Akil Mokhtar dari Golkar juga menyatakan hal serupa. Menurutnya, jika hasil Panja berikut rekomendasinya merasa perlu mengganti Jaksa Agung atau tidak, maka usulan itu harus dibacakan di Paripurna DPR agar legitimate,” kata Akil. (dina)