Usul Hak Angket masalah pelaksanaan pemilu terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRRI dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.10 tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD menjadi UU, yang dipimpin Ketua DPRRI Agung Laksono.
"Sesudah diumumkan dalam rapat paripurna usul hak angket DPT selanjutnya diserahkan kepada Badan Musyarawah (Bamus) DPR," kata Agung, di Gedung DPRRI, Selasa (28/4).
Ia mengatakan, usul hak angket DPT dilakukan karena DPR menilai terjadi banyak pelanggaran konstitusional dalam penyelenggaraan pemilu legislatif lalu.
"Ada enam anggota fraksi yang mengusulkan hak angket DPT, yakni FPDIP, FPAN, FPKB, FPG, Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi, dan FPPP," jelas Agung.
Sebelumnya, para pengusul mengungkapkan latar belakang pengusulan hak angket DPT, karena dalam pelaksanaan pemilu legislatif lalu diduga terjadi pelanggaran terhadap UU Pemilu, UU Administrasi Kependudukan, dan UU APBN.
Meski menyesali terjadinya kekacauan DPT, FPKS tidak masuk menjadi pengusul hak angket DPT. Akan tetapi, PKS meminta KPU lebih bersikap profesional dan bersikap aktif memperbaiki DPT yang telah menimbulkan hilangnya hak pemilih warga negara.
"PKS meminta KPU segera memperbaiki DPT secara komprehensif, hal itu penting untuk tahapan pemilu selanjutnya, yakni pilpres," kata Ketua FPKS Mahfudz Siddiq. (nov)