Usul Bisnis CPO Hanya Untuk Pengusaha Pribumi Kandas di Meja Menko Darmin

darminEramuslim.com – Usul Kementerian Pertanian menutup pintu bagi masuknya pemodal asing dalam bisnis perkebunan dan pengolahan minyak kelapa sawit (CPO) kandas di meja Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Musdhalifah Machmud mengatakan dalam rapat koordinasi terakhir dikantornya, Darmin menolak pembatasan investasi asing di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini.

“Memang ada usulan itu (pelarangan) investasi asing di sektor kelapa sawit. Usulan itu datang dari Kementerian Pertanian. Akhirnya, Pak Menko Perekonomian meminta supaya dikembalikan kepada regulasi yang sebelumnya,” kata Musdhalifah, Jumat (29/1).

Musdhalifah mengatakan pembatalan usulan larangan investasi asing di industri kelapa sawit, karena pemerintah ingin pembangunan lebih cepat berjalan. Sehingga tidak tepat menutup investasi dari negara lain di sektor kelapa sawit. Usulan pelarangan juga bertentangan dengan Undang-undang Penanaman Modal.

“Kita ingin lebih terbuka karena kalau kita menutup diri apa kita mampu membangun sendiri. Yang penting kita mau membangun dulu,” katanya.

Jika mengacu pada aturan daftar negatif investasi (DNI) terdahulu yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan untuk Penanaman Modal, bidang usaha kelapa sawit dan CPO selama ini terbuka 95 persen bagi investor asing dengan mengantongi rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Sementara itu dalam usulan DNI yang baru, Kementerian Pertanian justru melarang penanaman modal asing di bidang usaha tersebut sekaligus merekomendasikan investasi 100 persen kepada Penanaman Modal Dalam Negeri.

Syukur Iwantoro, Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Investasi mengakui bahwa Perpres 39 Tahun 2014 memang sedang dibahas untuk direvisi. Tetapi, ia membantah bahwa Kementerian Pertanian yang mengusulkan pelarangan asing di sektor kelapa sawit.

“Tidak ada itu (rekomendasi pelarangan DNI asing di sawit). Insyallah, mereka tetap bisa,” kata Syukur.

Fadhil Hasan, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebutkan pelarangan investasi asing di sektor hilir sawit tidaklah tepat karena dibutuhkan akses dan mitra dalam perdagangan di pasar dunia. Ini sangatlah penting guna mendapatkan jaringan pemasaran produk hilir di tengah lesunya permintaan produk kelapa sawit dan produk turunannya di dunia akibat harga minyak fosil yang rendah.(ts/cnnindonesia)