@ustadtengkuzul: Kepada @DivHumas_Polri dan @Menkopolhukam @jokowi @pdip
Apakah Pidato Seperti Bukan Pemecah Belah NKRI?
Sejak Kapan Majapahit, Sriwijaya, Kerajaan2 di Nusantara JADI PENJAJAH danDisebut PENJAJAH?
Nampaknya Rakyat Indonesia Perlu Menuntut Orang Ini Jika Pemerintah Tdk Bergerak…
@ustadtengkuzul: Seluruh Kaum Muslimin Wajib Bersatu Padu, Rapatkan Barisan.
Kebencian Mereka Terhadap Islam Sudah Diperlihatkan Terang2an.
Tindakan Aparat Terhadap Mrk
Belum Kelihatan Sigapnya
2018 dan 2019 Langkah Konstitusional Tidak Boleh Disia-siakan
Bersatu Kita TEGUH, Bercerai Kita RUNTUH.
@ustadtengkuzul: Kepada @DivHumas_Polri @jokowi @Menkopolhukam @pdip @megainstitute @republika @hariankompas @KompasTV @cnnbrk, BPIP,
Kenapa Diam dan BUNGKAM Atas Video Penghinaan Terhadap Melayu dan Islam Dikatakan Sebagai PENJAJAH?
Sebegitu KUASA kah Orang Ini?
Petinggi PDIP Mana Komentar Anda?
@ustadtengkuzul: Kepada pak @SBYudhoyono yang terhormat. Dengan ini saya memohon agar partai Demokrat menarik dukungan dan pencalonan anak Cornelis
yang sudah menghina Melayu dan Islam secara terang terangan dari Calon Gubernur Kalbar.
Terimakasih atas perhatian bapak…
Diberitakan Kompas.com, video tersebut awalnya diunggah oleh akun Facebook @Ulfa Nilawati.
Kuasa hukum Cornelis, Lipi Asmed pun mengaku postingan pada laman Facebook Ulfa diberi judul provokatif dan video sudah diedit.
“Video tersebut di upload dan ditransmisikan oleh akun Facebook Ulfa Nilawati dengan judul yang provokatif, seolah Cornelis menghina salah satu suku dan agama,” ujar Lipi dalam konferensi pers di Jalan Tanjungpura, Selasa (5/6/2018).
Lipi pun juga telah melaporkan akun Ulfa kepada pihak kepolisian.
Diketahui, video tersebut adalah potongan pidato Cornelis ketika berada dalam pertemuan Ketemenggungan Dayak se-Kalbar dalam rangkaian Pekan Gawai Dayak ke-33 pada akhir Mei 2018 lalu.
Lipi mengatakan jika video tersebut sengaja disebar untuk membuat gaduh suasana politik, seperti Pilkada 27 Juni mendatang.
Lipi menegaskan jika dalam video tersebut tidak ada kalimat yang menghina Islam atau suku Melayu.
“Kedua, dalam pidato Cornelis MH tidak ada kata dan atau kalimat yang menghina Islam dan Melayu,” ujarnya, dikutip TribunPontianak.
Akun Facebook yang dilaporkan kini telah ditutup atau kemungkinan dihapus oleh pemilik akun.
Lipi menyebutkan jika pemilik akun Facebook tersebut diduga melanggar pasal berlapis.
“Dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3, pasal 28 junto pasal 45 UU 11 tahun 2008 yang diubah di UU 19 tahun 2016 ITE,” imbuhnya.[tribunnews]