Eramuslim ā Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia serta Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan peristiwa penolakan yang menimpa Ustaz Abdul Somad oleh otoritas pemerintah Hong Kong, Sabtu (23/12) adalah otoritas pemerintah setempat dan merupakan hak berdaulat negara tersebut.
“Sebenarnya keputusan menolak atau mengizinkan orang asing masuk ke suatu negara adalah hak berdaulat negara tersebut. Secara hukum tidak ada kewajiban negara tersebut menjelaskan alasannya,” ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Ahad (24/12).
Iqbal menjelaskan, setiap negara memiliki hak untuk menolak. Ia pun memberi contoh Imigrasi Indonesia juga sering menerima masukan dari berbagai pihak mengenai orang-orang yang perlu dicegah masuk ke Indonesia.
“Dalam hal imigrasi kita kemudian menolak masuk orang tersebut, kita juga tidak berkewajiban menjelaskan alasannya karena itu adalah hak berdaulat kita. Insya Allah Ustaz Somad dan jamaahnya bisa memahami hal itu,” ujarnya.
Ustaz Abdul Somad mengalami penolakaan saat hendak berdakwah di hadapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong. Melalui akun Facebooknya, Ustaz Abdul Somad menceritakan dia sampai di Hong Kong pada Sabtu (23/12) sore.