Dengan alasan tidak memiliki surat izin dari Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) Provinsi Jawa Tengah, maka petugas tidak mengizinkan Usatdz Abu Bakar Ba’asyir untuk menjenguk tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Cilacap, Senin.
Ustadz Ba’asyir sempat mengeluhkan prosedur untuk mengunjungi narapidana yang mendekam di LP Nusakambangan. Dan setelah sedikit terjadi ketegangan dengan petugas jaga, akhirnya Ustadz Ba’asyir bisa bertemu.
Ustadz Ba’asyir bersama rombongan yang datang di Dermaga Wijayapura Cilacap, sekitar pukul 10.30 WIB, akhirnya bisa memaklumi aturan menjenguk terpidana mati, sehingga dia memohon izin untuk bisa bersilaturahmi dengan narapidana kasus terorisme lainnya yang mendekam di LP Batu.
"Saya dapat mengerti prosedur kunjungan bagi terpidana mati yang diterapkan pihak Depkumham dan LP Batu," katanya.
Dan, setelah petugas penjagaan berkoordinasi dengan pihak LP Batu, Ustadz Ba’asyir bersama rombongan diizinkan menyeberang ke Nusakambangan untuk menemui narapidana kasus terorisme lainnya, selain tiga terpidana mati kasus bom Bali I.
Mengenai makanan yang dibawanya untuk Amrozi dan kawan-kawan, dia mengatakan barang bawaannya akan dititipkan melalui petugas LP.
Ba`asyir bersama rombongan akhirnya menyeberang ke Nusakambangan sekitar pukul 12.30 WIB dengan menggunakan jasa perahu "compreng", sehubungan Kapal Pengayoman II yang biasa melayani penyeberangan sedang dalam perawatan berkala. (novel/ant)