Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang peringatan dan perintah penghentian syiar yang dilakukan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sudah dikeluarkan oleh pemerintah, Senin (10/6) sore. Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Ustadz Abu Bakar Ba’asyir menganggap keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan keberadaan Ahmadiyah di Indonesia masih mengambang, karenanya dia meminta pemerintah tegas untuk membubarkan atau memasukkannya ke dalam non muslim.
"Itu sama saja lokalisasi kelompok, itu artinya masih diperbolehkan
kelompok itu merusak Islam, meski tidak ada kegiatannya, " ujarnya saat membesuk Munarman dan Habib Rizieq Shihab, di Polda Metero Jaya,
Jakarta, Selasa (10/6).
Ia menganggap, membiarkan Ahmadiyah bukan berarti memberikan kebebasan terhadap pemeluk agama, tetapi kebebasan untuk merusak Islam. Karenanya,
Ba’asyir tetap menuntut Ahmadiyah dibubarkan atau masuk ke kelompok agama diluar Islam.
"KIta menuntut dengan berbagai cara yang tidak menyalahi aturan,
Ahmadiyah bukanlah kebebasan beragama, tetapi kebebasan merusak Islam, " tandasnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab juga memprotes SKB tiga Menteri yang tidak membubarkan Ahmadiyah. Dalam pesan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang berisi empat hal yang harus dilakukan pemerintah terhadap Ahmadiyah, yakni: Bubarkan Organisasinya, Larang Penyebarannya, Tutup Kegiatannya, dan Bina Warganya.
Pesan itu dibacakan oleh Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba’asyir usai membesuk Munarman dan Habib Rizieq Shihab. Dalam SKB itu pemerintah memang hanya melarang Ahmadiyah melakukan kegiatan dan menyebarkan ajarannya, tidak secara tegas mengatur pembubarannya.
Opsi Jika Ahmadiyah Membandel
Keinginan yang diminta oleh Ketua Umum FPI dan Amir MMI ini seperti tidak serta merta dikabulkan oleh pemerintah, sebab SKB ini memang baru tahapan awal untuk sampai pada keputusan untuk membubarkan Ahmadiyah. Ahmadiyah boleh merasa lega dengan keputusan itu, namun jika Ahmadiyah tidak mematuhi perintah tersebut, pemerintah akan membubarkannya.
"Kalau masih melanggar SKB, akan diusulkan pembubaran melalui dua alternatif. Pertama, diusulkan ke Presiden oleh tiga pejabat negara (Menag, Mendagri, Jaksa Agung). Lalu kemudian Presiden akan mengeluarkan Keppres pembubarannya, " jelas Wakil Ketua Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Wisnu Subroto.
Kemudian, menurutnya, yang kedua Mendagri bisa mengusulkan pembubaran Ahmadiyah sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas), dengan syarat mengacu pada UU No.8/1985.
Wisnu mengatakan, hal ini memang bertahap, apabila ditemukan pelanggaran, maka akan terkena pasal penodaan agama, untuk selanjutnya diusulkan pembubarannya.
Ia menjelaskan, SKB itu ditujukan bagi perorangan yang menganut ajaran Ahmadiyah. artinya, jika aterjadi pelanggaran, maka hal it akan menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing.(novel)