Eramuslim – Terdakwa Ustadz Alfian Tanjung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dedy Farman diputus vonis bersalah dengan putusan 2 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan banding.
“Kami nyatakan banding dan kami menolak putusan majelis hakim,” ungkap kuasa hukum terdakwa Abdullah Alkatiri di PN Surabaya, Rabu (13/12).
Alkatiri mengatakan, dari kasus kliennya tak ada korban yang dirugikan sehingga masuk delik materil. Tak hanya itu, kata Alkatiri, majelis hakim memutus perkara yang didasari barang bukti yang tak sah.
“Majelis mengakui transkrip yang diambil dari youtube yang disimpan di flashdisk yang notabene tak sah sebagai barang bukti,” jelasnya.
Atas fakta tersebut, sambung Alkatiri, maka pihaknya menolak putusan tersebut. (Swa)