Ust. Murhali Barda: Jika Polisi Tidak Juga Proses Ahok, Serahkan ke Hukum Islam Saja!

Eramuslim.com – Dalam kegaduhan yang meningkat akibat ucapan penistaan agama dan Al Quran surat Al Maidah ayat 51 oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki TP alias AHok, Ustadz Murhali Barda menyatakan agar segera diproses.

Ustadz Murhali Barda menekan agar aksi ini wajib diungkapkan ke masyarakat, “Aksi ini wajib di zaharkan, diungkapkan agat umat Islam tau. Kita mempercayakan kepada petugas hukum, jangan mencla mencle. Permainan apa lagi yang akan dipermainkan polisi dalam kasus ini? Padahal Polisi sudah diberikan semuanya, Fatwa MUI, izin presiden.” jelasnya di markaz Voa-Islam.com (28/10).

“Aksi juga akan dilanjutkan ke Aksi Bela Islam dan aksi berpusat pada 4 November 2016 mendatang. Padahal kepolisian sudah diberikan apa yang diminta, Fatwa MUI, Izin Presiden. Bahkan Bareskrim menyatakan bahwa hukum Islam bisa jerat Ahok, tapi hukum positif belum tentu. Maka tak ada cara lain agar umat Islam berjihad laksanakan hukum Agama.” tambahnya.

murhali-bardaBareskrim menyatakan bahwa hukum Islam bisa jerat Ahok, tapi hukum positif belum tentu. Maka tak ada cara lain agar umat Islam laksanakan hukum Agama

“Pada saudara-saudara sekalian yang memiliki ghirah karena agamanya dinistakan, ayo kita bergabung dalam aksi bela umat Islam 28 Oktober dan 4 November, Allahu Akbar, Allahu Akbar.” tutupnya.(ts/voaislam)