“Ingat tapi pura2 lupa karena sdh terpesona dgn boneka,” tulis akun @teuku_fachrians.
“Beliau terang”n bilang di hadapan rakyat “kita berada di jalan yang benar..saya lihat, saya ikut, saya saksi”….Ya Allah semua yg bp ucapkn sudah tercatat dan bp nanti akan mempertanggungjawabkn di pengadilan akhirat,” komentar akun @wakeni3ni.
“Itulah demokerasi tadz, gak ada akhlak. Watak demokerasi hanya perlu suara rakyat saat butuh, gak ada manfaat dihempaskan bgtu sj. Dr rakyat oleh rakyat untuk rakyat bullshit. Mau sampe brp kali bela mati2n demokerasi, slalu dboongin truus Wajah menangis kencang, ini fakta,” ucap akun @kutuloncatnew.
“Dulu ada kambing yg mengaku sebagai harimau dan tidak mau di pimpin oleh seekor kambing. Skrg fakta itu telah terbuka,” kata akun @teguh_s1.
Sebagaimana diketahui, sidang lanjutan Habib Rizieq terkait kasus RS UMMI Bogor kembali dilanjutkan dan menghasilkan penolakan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah diajukan oleh terdakwa HRS.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara langsung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis empat tahun.
“Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta,” tutur Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan.
Diketahui Habib Rizieq kabarnya telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar terkait putusan tersebut.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding HRS dalam perkara tes swab RS Ummi Bogor.
Aziz Yanuar pun mengaku akan bersama menerima putusan terhadap kliennya tersebut, ia pun berusaha untuk tabah.
“kami alhamdulillah bersabar,” ujar Aziz Yanuar, Senin (20/8/2021). [poskota]