Ust. Erick Yusuf: Sebaiknya Ada UU Larangan LGBT di Indonesia

ERICK-YUSUFEramuslim.com – Pemikir Islam Ustadz Erick Yusuf mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk membuat petisi mendesak dibuat peraturan perundangan yang melarang lesbian, gay, biseksual dan trans gender (LGBT) di Indonesia.

Seruan itu disampaikan Erick Yusuf melalui akun Twitter @erickyusuf. “Jika belum ada Saya mengusulkan ayo buat petisi yang ditandatangani oleh seluruh masyarakat agar segera dibuat payung hukum. Agar jelas undang undang LGBT Ini dilarang di bumi Indonesia dan semoga kita semua selamat dari seluruh dampak kerusakan yang ditimbulkannya #celotehEY,” tegas ‏@erickyusuf.

Menurut Erick, semestinya yang mempunyai orientasi seks salah tersebut diberi penyuluhan baik lewat agama maupun lewat kejiwaan dengan intensif. “Bukan malah kemudian membuat sebuah komunitas yang melegalkan hubungan seperti ini dengan dalih berbagai macam hal seperti HAM dsbnya,” kata Ustadz Erick.

Diberitakan sebelumnya, putri tokoh liberal Goenawan Mohamad, Paramita Mohamad, memposisikan diri sebagai pendukung terdepan aktivitas kelompok LGBT, Support Group and Resource Center On Sexuality Studies Universitas Indonesia (SGRC UI).

waria
Aiih… Sebagian Jokowers itu Waria Bow…..

“Saya lulusan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, dan saya bangga dengan dan mendukung apa yang dilakukan oleh anak-anak @SGRCUI,” tegas Paramita melalui akun Twitter ‏@sillysampi.

Sikap Paramita Mohamad itu terkait penegakan pihak Universitas Indonesia (UI) yang menyatakan bahwa Support Group and Resource Center On Sexuality Studies (SGRC UI) bukan merupakan unit kegiatan mahasiswa resmi, baik di tingkat fakultas maupun universitas, sehingga tidak dapat menggunakan nama dan logo UI dalam aktivitasnya.

Dalam situs resminya, SGRC UI menyatakan diri sebagai organisasi mahasiswa di Universitas Indonesia yang bergerak di bidang kajian pemikiran, yang mengupayakan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai permasalahan gender dan seksualitas melalui diskusi, seminar, dan berbagai acara lainnya.

“Dengan tegas UI menyatakan SGRC tidak berhak menggunakan nama dan logo UI pada segala bentuk aktivitasnya,” demikian bunyi rilis yang dipublikasikan melalui www.ui.ac.id.

Salah satu kegiatan yang mereka lakukan adalah LGBT Peer Support Network, yakni layanan konseling bagi mereka yang butuh tempat bercerita, khususnya terkait orientasi seksual.(ts/intjn)