Ust. Abdul Somad Diusir Hongkong, Pemerintah Jangan Diam Saja

Eramuslim.com – Keputusan Hongkong mendeportasi Ustad Abdul Somad sangat disayangkan dan patut dikecam.

Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari meminta pemerintah Indonesia mempertanyakan pengusiran itu.

“Kementerian Luar Negeri memiliki Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler bisa menanyakan imigrasi Hongkong mengapa mendeportasi Ustadz Abdul Somad, sehingga jelas dan tidak ada praduga,” kata Kharis dalam keterangannya, Minggu pagi (24/12).

Kharis mengingatkan kembali amanah konstitusi dalam pembukaan UUD 1945 bahwa melindungi WNI adalah kewajiban negara.

“Perlindungan WNI di luar negeri merupakan prioritas utama bagi Kemenlu RI, apabila semua WNI sudah memenuhi syarat dan administrasi prosedural dan sah untuk memasuki wilayah negara lain dan kemudian dideportasi, kita berhak menanyakan apa yang salah dari WNI terkait,” tegas Kharis.

Dalam pasal 19 huruf b UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri secara tegas menyatakan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban “inter alia” antara lain memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

Kharis menambahkan meskipun melindungi WNI adalah kewajiban negara, masyarakat Indonesia perlu diberi pemahaman dan kesadaran bahwa mereka harus mampu menjaga dirinya sendiri (self protectio).

WNI yang akan bepergian ke luar negeri harus memahami prosedur, ketentuan yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara tujuan, hak dan kewajiban.

“Dan hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memberikan pemahaman tersebut. Ketika kita berada di luar negeri, di mana kewenangan pemerintah RI dibatasi oleh adanya kedaulatan hukum di negara di mana WNI tersebut berada. Pemerintah tetap harus melindungi WNI sesuai aturan hukum internasional dengan tetap menghormati hukum di negara tersebut,” demikian Kharis.(kl/rmol)