Usai PBNU, Kini Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang dari Jokowi

eramuslim.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Salah satu ormas yang telah memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau IUP adalah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

“Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui,” ujar Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, dikutip di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Buya Abbas –panggilan akrabnya – melanjutkan,  persetujuan menerima IUP untuk Muhammadiyah juga berisi sejumlah catatan. Salah satunya yaitu,  Muhammadiyah memutuskan menerima dan mengelola tambang, maka pengelolaan harus dilakukan dengan menjaga lingkungan.

“Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Muhammadiyah harus bisa menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh tambang tersebut.

Serta dia meminta masyarakat sekitar pertambangan jangan mengedepankan emosi.

“Di situ juga ada hitung-hitungannya. Rapat tersebut berlangsung sekitar dua pekan lalu,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau (PBNU) merupakan organisasi masyarakat pertama yang menerima pemberian izin tambang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, PBNU membutuhkan dana untuk membiayai operasional berbagai program dan infrastruktur Nahdlatul Ulama.

“Pertama-tama saya katakan, NU ini butuh, apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi,” ujar Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf, beberapa waktu lalu.

 

(Sumber: Okezone)

Beri Komentar