Mahfud menjelaskan, aturan mengenai model penyiaran berbasis analog ke digital sebenarnya sudah ada.
Menurut Mahfud, hal ini semestinya bisa dijadikan payung hukum atau rujukan untuk melakukan switch off.
Dengan adanya aturan itu, kata Mahfud, bisa mempermudah dalam mencari desain sistem penyiaran terbaik saat menghadapi migrasi dari model analog ke digital.
Selain itu, Mahfud menambahkan, juga untuk memperkuat KPI secara kelembagaan di daerah.
“Ini juga terkait dengan menguatkan KPI secara kelembagaan di daerah, serta persiapan menuju era digitalisasi penyiaran yang tidak mungkin terhindarkan,” kata Mahfud.
Kematian TV analog pun akhirnya terjawab sudah setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. (Tn)