Padahal, kata BEM UI, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Ketiga, saat Firli dilantik sebagai ketua KPK periode 2019-2023, KPK berhentikan 36 kasus yang ada di tahap penyelidikan.
Keempat, Firli juga terkena sanksi etik berupa teguran II, karena gaya hidup mewah dengan menggunakan helikopter.
Kelima, Firli diduga sempat tidak memberikan izin pemeriksaan dan penggeledahan dua politikus yang diduga terkait korupsi dana bantuan sosial Covid-19.
Keenam, Firli menjemput langsung saksi kasus korupsi. Ini kata BEM UI sebagai pelanggaran etik berat.
Ketujuh, aksi Firli heboh saat unjuk kebolehan dengan memasak nasi goreng di Gedung Merah Putih KPK.
Terakhir, menonaktifkan 51 pegawai KPK, termasuk penyidik dan penyelidik sebagai bentuk aksi pelemahan KPK sejak revisi UU KPK NO.19/2019.
“Ulasan di atas telah merangkum beberapa ‘gagasan dan prestasi’ Firli Bahuri,” tulis BEM UI di akun Twitternya.
Setelah dikonfirmasi, Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra membenarkan unggahan tersebut.
“Itu hasil dari analisis aliansi #PekanMelawan,” katanya melalui pesan singkat saat dikofirmasi Kompas TV, Selasa (28/6/2021).
“’Prestasi’ di sini maksudnya sarkas,” pungkas Leon. []