Usai Jadi Saksi Kasus Bansos, Effendi Gazali Akan Tanggalkan Gelar Gurubesar

Eramuslim.com – Effendi Gazali, saksi kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 akan meninggalkan gelar gurubesar di perguruan tinggi (PT).


Hal itu disampaikan oleh Effendi saat berbincang dengan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun pada Rabu malam (31/3).

“Saya mau bilang begini, saya sudah mengajar 20 tahun lebih jurnalisme dan komunikasi. Saya murid langsung dari Profesor Denis McQuail, saya merasa dari 4 fenomena yang saya amati tadi, saya gagal sebagai guru dan gurubesar ilmu komunikasi karena ada 4 fenomena,” ujar Effendi.

Empat fenomena yang dimaksud Effendi adalah, ada orang yang percaya bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) bisa keluar begitu saja, ada orang yang percaya bahwa Effendi Gazali memberi rekomendasi dan harus didengar, ada orang yang menggunakan kata-kata konfirmasi lalu dianggap itu jebakan.

“Dan adanya framing yang menganggap bahwa Effendi Gazali terlibat berdasarkan keterangan tersangka. padahal tersangka itu mengatakan ‘gak ada’,” katanya.