eramuslim.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hubungannya dengan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri baik-baik saja meskipun putranya, Gibran Rakabuming Raka, diusung menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
“Baik-baik saja,” kata Presiden Jokowi setelah menghadiri sebuah seminar ekonomi di Jakarta, Selasa.
Gibran, yang merupakan kader PDI Perjuangan, resmi diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bacawapres untuk mendampingi bacapres Prabowo Subianto.
Prabowo mengumumkan pencalonan Gibran pada Minggu (22/10/2023) malam didampingi ketua umum partai anggota koalisinya yang terdiri dari Partai Golkar, Demokrat, Gelora, PAN, PBB, Garuda, Prima, serta Gerindra.
Soal Dinasti Politik Sementara, mengenai isu dinasti politik disematkan sejumlah pihak kepada keluarganya, Presiden Joko Widodo membiarkan masyarakat yang menilai.
“Ya itu kan masyarakat yang menilai,” kata Joko Widodo.
Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka (Istimewa) Jawaban serupa sebelumnya juga sudah disampaikan Jokowi, Jumat 13 Oktober 2023 lalu di sela kegiatannya di Indramayu, Jawa Barat.
Namun pada kesempatan kali ini Joko Widodo menekankan bahwa dalam kontestasi pemilu masyarakat menjadi pemegang kendali yang menentukan siapa calon yang akan terpilih.
“Dalam pemilihan pun baik di pilkada, pemilihan wali kota, pemilihan bupati pemilihan gubernur, pemilihan presiden, itu semuanya yang memilih itu rakyat, yang menentukan itu rakyat, yang mencoblos itu juga rakyat, bukan kita, bukan elite, bukan partai, itulah demokrasi,” jelasnya.
Belakangan ini istilah dinasti politik kerap disematkan kepada keluarga Joko Widodo, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka jalan bagi putra Jokowi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Putusan MK itu dinilai memiliki konflik kepentingan, karena Ketua MK Anwar Usman merupakan adik ipar Joko Widodo, hingga akhirnya Jokowi dituding ingin membangun dinasti politik dengan melanggengkan kekuasaan keluarganya.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Istimewa) KIM berencana mendaftarkan Prabowo dan Gibran sebagai capres dan cawapres Pemilu 2024 ke KPU pada Rabu (25/10/2023) esok.
Sedangkan PDIP membentuk koalisi bersama PPP, Hanura, dan Perindo untuk mengusung bacapres Ganjar Pranowo dan bacawapres Mahfud MD.
Koalisi yang dibentuk PDIP dan partai lainnya sudah resmi mendaftarkan Ganjar dan Mahfud ke KPU. Pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres dibuka KPU RI pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik berharap KIM yang mengusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dapat menyerahkan surat pemberitahuan pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 pada siang atau sore hari ini, Selasa (25/10/2024).
“KPU belum menerima surat pemberitahuan dari gabungan parpol KIM (Koalisi Indonesia Maju), semoga siang atau sore ini surat pemberitahuan tersebut sudah diterima oleh KPU,” kata Idham di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Ia mengaku pihaknya belum menerima surat pemberitahuan pendaftaran Prabowo-Gibran sampai pukul 10.27 WIB.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Instagram @prabowosubianto) Padahal, Prabowo dan Gibran berencana untuk mendaftarkan sebagai pasangan calon presiden/wakil presiden ke KPU RI pada tanggal 25 Oktober 2023.
Untuk diketahui, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi satu-satunya bakal pasangan calon presiden/wakil presiden yang belum mendaftar ke KPU.
Adapun dua bakal pasangan calon presiden/wakil presiden lainnya, seperti Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. telah mendaftar ke KPU pada hari Kamis (19/10/2023).
Kedua bakal pasangan calon presiden/wakil presiden itu pun sudah melaksanakan tes kesehatan pada hari Sabtu (21/10/2023) dan Minggu (22/10/2023) di RSPAD Gatot Soebroto.
KPU RI akan membuka pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023 pukul 08.00-16.00 WIB dan pada hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
(Sumber: Tvone)