Sebelumnya, Yahya Waloni berencana mengajukan penangguhan penahanan saat masih menjalani perawatan medis di Polri Kramat Jati pekan lalu setelah mengalami pembengkakan jantung.
Untuk diketahui, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (26/8) kemarin.
Dia ditangkap atas laporan dari salah satu komunitas soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) pada Selasa (27/4).
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Saat ini Ustaz Yahya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penodaan agama. [Fajar]