Eramuslim.com — Usai dikabarkan menjalani perawatan medis, Yahya Waloni langsung melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan gugatan praperadilan.
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama itu resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9).
Gugatan itu dilayangkan penceramah kontroversial itu melalui kuasa hukumnya.
Yahya Waloni menilai, penetapan tersangka oleh penydik Bareskrim atas dirinya itu cacat hukum atau tidak sesuai prosedur.
Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri kepada wartawan menyebut, alasan gugatan praperadilan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Abdullah Alkatiri, Selasa (7/9/2021).
Pihaknya menyatakan, ada kekeliruan yang dilakukan penyidik Bareskrim dalam penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
Alasannya, bahwa penyidik sama sekali belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Yahya sebelum penetapan status tersangka.
Sebab, kliennya ditetapkan tersangka bukan dalam kasus kejahatan luar biasa.
“Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa seperti terorisme, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan,” jelasnya.