Eramuslim.com – Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah dinyatakan bebas murni oleh Bapas Jakarta Pusat. Setelah bebas, Rizieq kembali mengungkit peristiwa tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Jakarta-Cikampek pada 2021 silam.
Rizieq mengaku akan terus memburu pihak-pihak yang telah melakukan pembunuhan kepada 6 Laskar FPI tersebut. Baginya, peristiwa ini adalah pelanggaran HAM.
“Dengan bebasnya saya saat ini, saya tentu akan lebih bebas melakukan penuntutan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50. Saya bersumpah, demi Allah, saya akan kejar, siapa pun, pihak mana pun yang terlibat di pembantaian KM 50, saya nggak peduli siapa orangnya. Saya akan kejar mereka dari dunia sampai akhirat,” kata Rizieq di Bapas Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Dalam perkara tewasnya Laskar FPI, dua anggota polisi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebetulnya ada 3 tersangka dalam kasus unlawfull killing tersebut, namun seorang lainnya meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas.
Rizieq menyatakan akan terus berusaha mencari keadilan untuk para Laskar yang tewas. Dia akan mencari cara agar pelanggaran HAM ini bisa diungkap tuntas.
“Saya akan gerakan semua para habaib, para kiai, para ustad pondok pesantren, majelis taklim untuk membaca doa secara khusus, agar semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50, hancur hidupnya, binasa hidupnya, rusak hidupnya, hina hidupnya, dari dunia sampai akhirat,” jelasnya.
Rizieq pun mengaku tidak takut jika harus berurusan kembali dengan hukum. Dia menyatakan perang terhadap pihak-pihak yang menewaskan Laskar FPI.
“Saya tunggu mereka, kapan mereka mau hadang, kapan mereka mau serang. Tapi ingat kalau mereka mau perang yang gentlemen, jangan saya sedang jalan dengan istri dengan anak, dengan cucu, dengan banyak wanita, terus mereka melakukan penyergapan, Jangan. Sergap secara gentlemen, secara lelaki, jangan ganggu wanita, jangan ganggu anak-anak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rizieq Shihab telah dinyatakan bebas murni. Sebelumnya dia menjalani masa pembebasan bersyarat selama 2 tahun terakhir.
Bebasnya Rizieq berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
“Klien kami IBHRS, Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” kata Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin (10/6).
Dengan begitu, maka Rizieq sudah tidak terikat dengan ketentuan bebas bersyarat. Kini dia telah berstatus bebas murni.
“Bahwa dengan telah bebasnya beliau maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih 2 tahun,” jelasnya.
Rizieq diketahui dihukum atas tiga kasus berbeda yang terjadi pada masa pandemi Covid-19. Kasus tersebut yakni kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor; dan kasus tes swab Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Sumber: jawapos