eramuslim.com – Ahli hukum tata negara, Refly Harun, memprediksi bahwa Anies Baswedan akan menghadapi proses hukum terkait kasus Formula E setelah Brigjen Endar Priantoro meninggalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Refly Harun mengemukakan hal tersebut ketika membahas perbedaan perlakuan yang diperoleh antara Endar dan Karyoto, meskipun keduanya menolak peningkatan status kasus Formula E.
Karyoto saat ini justru naik pangkat dan menjadi Kapolda Metro Jaya, sedangkan Endar dicopot dari jabatan Direktur Penyidik KPK, meskipun tugasnya telah diperpanjang.
“Tapi Endar ini dikembalikan ke Mabes Polri belum jelas jabatannya dan tentu saja dia jauh lebih resisten dibandingkan Karyoto misalnya, karena Karyoto itu naik pangkat,” ujar Refly.
Namun yang menjadi persoalan adalah kelanjutan kasus Formula E saat Endar resmi berhenti dari KPK, kemungkinan langkah untuk menaikkan status akan lebih mulus.
“Persoalannya adalah apakah ini akan memuluskan pergantian ini, memuluskan menaikkan status Formula E, ini yang dikhawatirkan sesungguhnya,” ucapnya dikutip dari YouTube Refly Harun, Rabu (5/4).
Jika status Formula E telah naik, maka Anies Baswedan berpotensi dijadikan tersangka, kalau benar terjadi maka publik terutama pendukungnya akan chaos seperti kata pengamat Toni Rosyid.
“Karena kalau ini dinaikkan Lalu ada tersangkanya dan tersangkanya Anies, you can imagine, apakah akan terjadi seperti yang dikatakan oleh pengamat Toni Rosyid,” ucapnya.
“Kalau seandainya Anies dijadikan tersangka orang bisa ngamuk, nggak tahu, ini sometimes selalu maunya testing the water, kira-kira orang marah apa enggak, ini nggak bagus sesungguhnya,” tandas Refly.
(Fajar)