Eramuslim.com – Universitas swasta di Afghanistan harus kembali memulai aktivitas dan kegiatannya pekan depan, tepatnya mulai Senin (8/9).
Begitu desakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi Taliban Sheikh Abdul Baqi Haqani pada Jumat (3/9), Melalui surat edaran, dia menggarisbawahi sejumlah aturan yang wajib diberlakukan di seluruh universitas swasta di Afghanistan.
Aturan pertama, semua staf wanita dan mahasiswi diwajibkan mengenakan jilbab selama berada di kampus. Warna jilbab yang digunakan juga harus hitam.
Perlu menjadi catatan, Taliban tidak menjelaskan secara spesifik jilbab seperti apa yang harus digunakan.
Namun, merujuk pada definisi jilbab atau hijab atau dalam bahasa setempat disebutĀ hejab, secara umum bagi masyarakat Afghanistan adalah pakaian tertutup dan tidak ketat serta penutup kepala atau kerudung.
Pada dasarnya, jilbab yang digunakan di Afghanistan serupa dengan yang digunakan oleh wanita Arab pada umumnya.
Perlu juga dipahami bahwa ada beberapa jenis istilah yang berbeda terkait dengan pakaian dan penutup kepala wanita. Ada jilbab yang menutup tubuh serta kepala, namun bagian wajah, dari sebagian dahi hingga dagu, masih terlihat.
Sedangkan di masa pemerintahan Taliban terdahulu, wanita diwajibkan mengenakan burqa, atau pakaian longgar yang menutup seluruh tubuh, termasuk kepala dan wajah secara keseluruhan, tidak terkecuali mata.
Hanya saja di bagian mata, penutupnya berupa semacam jaring-jaring untuk membantu penggunanya melihat.
Ada juga yang disebut dengan niqab, yaitu pakaian tidak ketat dengan penutup kepala yang menutupi hampir seluruh bagian wajah, kecuali mata.