Universitas Islam "45" (Unisma) Bekasi bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional (Ditjen Dikti Depdiknas) menyalurkan beasiswa bantuan belajar dan penyelesaian skripsi bagi 193 guru yang sedang menempuh pendidikan S1. Program ini dicanangkan untuk membantu meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru serta merealisasikan UU RI No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tersebut berisi beberapa hal di antaranya adalah seorang pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran; kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru dan S2 untuk dosen; dan kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Manajer Kemahasiswaan Unisma, Muhammad Ilyas Sikki, ST menjelaskan "Program pemberian bantuan biaya ini diperuntukkan bagi para guru yang sedang menempuh pendidikan jenjang S1 dan menyelesaikan tugas akhirnya atau penyelesaian skripsi khususnya di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unisma Bekasi. Penerima beasiswa penyelesaian skripsi berjumlah 19 guru dan 174 guru penerima beasiswa bantuan belajar. Sehingga jumlah penerima keseluruhannya adalah 193 guru"
"Syaratnya mudah, bagi para guru yang sedang meneruskan studinya di FKIP Unisma langsung melampirkan transkrip nilai dan surat keterangan sebagai guru dari sekolahnya masing-masing, cukup itu saja. Tidak ada syarat-syarat khusus, kami mendukung sekali perkembangan kompetensi guru, oleh karena itu syarat beasiswa kami permudah" ungkap Ilyas.
Ilyas menambahkan bahwa program beasiswa ini sangat bermanfaat untuk memotivasi para guru yang sedang melanjutkan pendidikan ke jenjang strata satu (S1) untuk segera menyelesaikan pendidikannya agar bisa ikut serta dalam program sertifikasi profesi guru. Seperti disebutkan dalam undang-undang, para guru sebaiknya minimal memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
“Pertama, kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil akhir, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kedua, kompetensi kepribadian adalah kepribadian pendidik yang mantap, stabil, dewasa, arif dan wibawa menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia."
"Selanjutnya adalah kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik berkomunikomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga pendidikan, orangtua/wali peserta didik dan masyarakat.
Terakhir adalah kompetensi profesional adalah kemampuan pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan.
Ilyas menghimbau "Bagi bangsa dan pemerintah Indonesia harus senantiasa mewaspadai kecenderungan ini, bahwa jangan sampai sertifikasi menjadi tujuan. Oleh karenanya, semenjak awal harus ditekankan khususnya di kalangan pendidik (guru), bahwa tujuan utama adalah kualitas, sedangkan kualifikasi dan setifikasi merupakan sarana untuk mencapai kualitas tersebut."
Ilyas berharap "Mengingat pentingnya dana bantuan beasiswa ini bagi para guru yang sedang melanjutkan pendidikan, diharapkan program bantuan beasiswa ini dapat diberikan setiap tahun." (rz)