Unggah Konten “Polisi Nunggak Pajak”, Dua Youtuber Medan Ditangkap

Hal ini diatur dan diancam pidan melanggar Pasal 45 ayat 3 dari UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dalam Dakwaan Alternatif Kedua.

Putusan yang dijatuhkan sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Chandra Naibaho dalam persidangan sebelumnya. Menyikapi vonis ini, terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU, kedua YouTuber ini terjerat kasus hukum berawal pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 terdakwa I Joniar M. Nainggolan menghubungi terdakwa II Benni Eduward Hsb untuk berkeliling melihat aktifitas di seputaran Samsat Putri Hijau Medan

Terdakwa I dan terdakwa II sepakat bertemu di depan jalan kantor Samsat Putri Hijau Medan.

Sesampainya di kantor Samsat Putri Hijau Medan, terdakwa I mencoba mengecek kendaraan mobil yang terpakir di belakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dengan menggunakan pengecekan telkomsel.

“Pada saat itu terdakwa I dan terdakwa II menemukan beberapa kendaraan yang menunggak pajak dan ada beberapa kendaraan tidak ditemukan datanya dan ada juga beberapa kendaraan yang diduga bodong, maka melihat hal itu timbul inisiatif terdakwa I dan terdakwa II untuk membuat live youtube lalu terdakwa I dan terdakwa II langsung live youtube dengan menggunakan akun youtube terdakwa I bernama Joniar News Pekan dengan judul awal “Sidak di Samsat”.

“Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langsung live di media sosial youtube dengan berkeliling seputaran kantor Samsat Putri Hijau Medan dan pada saat live youtube tersebut, terdakwa I dan terdakwa II ada menyebutkan beberapa kendaraan dan plat polisi mobil yang terpakir dibelakang, samping dan depan kantor Samsat Putri Hijau Medan dimana pada saat live youtube pada durasi awal 00.01, terdakwa II mengatakan bahwa masih banyak oknum yang menggunakan kendaraan bodong. Kemudian pada durasi 02.00 terdakwa mengatakan mereka bertugas di Dit Lantas tapi tidak taat pajak,” beber JPU. []