Unggah Konten “Polisi Nunggak Pajak”, Dua Youtuber Medan Ditangkap

Eramuslim.com – Dua YouTuber di Medan yang mengunggah video polisi nunggak pajak divonis hukuman penjara 8 bulan penjara.

Kedua terdakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE). Keduanya adalah Joniar M. Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan.

Putusan kedua terdakwa dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Aimafni Arli, di Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/4/2021).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Joniar M. Nainggolan dan Terdakwa II Benni Eduward Hsb dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama kedua terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Majelis hakim menyatakan, keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.