Umat Muslim Bali Polisikan Arya Wedakarna: Lecehkan Hijab Muslimah



eramuslim.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Bali Arya Wedakarna (AWK) kini berurusan dengan hukum buntut ucapannya yang melecehkan hijab beberapa waktu lalu.

Laporan dilayangkan Koordinator Forum Peduli Keberagaman Bali (FPKB) M Zulfikar Ramly ke Polda Bali. Ia mengatakan ucapan AWK terkait hijab patut diduga menistakan agama dan menyebarkan ujaran kebencian.

“Pernyataan Arya Wedakarna yang viral melalui media sosial telah menimbulkan kegaduhan secara nasional serta meresahkan masyarakat di Bali khususnya,” kata Zulfikar, di Denpasar, Bali, Kamis (4/1/2024).

FPKB juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra segera memproses Laporan Polisi yang dilayangkan bernomor LP/10/1/2024/SPKT/Polda Bali.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan adanya laporan terhadap AWK ke tersebut.  Ia pun memastikan akan segera menindaklanjuti laporan ini.

“Betul, laporan perihal menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau penodaan terhadap suatu agama sebagaimana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP,” ucap Jansen.

Beri Komentar