Terpidana kasus Bom Bali I, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek, tercatat ikut dalam pelatihan militer pada kamp militer Jamaah Islamiyah di Hudaibiyah, Filipina. Lelaki bernama lain Umar Kecil ini gabung di pelatihan militer pada 1998. Namun pada Mei 2012, ke kedua wartawan Tempo, Riky Ferdianto dan Hermien Y. Kleden, Umar Patek menampik keanggotaannya itu.
“Tidak, saya tidak pernah di Jamaah Islamiyah,” kata Umar Patek.
Jamaah Islamiyah merupakan organisasi Islam di Asia Tenggara. Berdiri sekitar 1969, Jamaah Islamiyah berupaya mendirikan negara Islam raksasa di wilayah Indonesia, Singapura, Brunei, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Di Indonesia organisasi ini dinyatakan terlarang.
Satu kegiatan yang konon dilakukan Jamaah Islamiyah adalah tragedi Bom Bali I pada 2002. Bom seberat 50 kilogram meledakkan Paddy”s Pub dan Sari Club (SC). Akibatnya, 202 jiwa melayang dan 209 orang terluka. Dalam pengeboman itu, Umar Patek berperan merakit bom. Dialah yang melakban bahan peledak hingga tak mudah beterbangan.
“Saya cuma anak buah di Bom Bali I,” kata Umar Patek, “karena keahlian saya merakit bom berdaya ledak rendah.”
Sebelum Bom Bali I, lulusan kamp pelatihan militer Afganistan pada 1990-an ini juga ikut dalam terlibat konflik di Ambon dan bom Natal. Selain itu, Umar Patek juga pernah bergabung di Moro Islamic Liberation Front, Mindanao, pada 1995.
Kini Umar Patek mendekam di penjara setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya hukuman 20 tahun. Umar Patek dianggap bersalah karena sudah menghilangkan nyawa 202 orang dan melukai 209 orang di Bom Bali I.
“Saya berharap vonis yang seadil-adilnya. (Putusan) bebas tidak mungkin. Saya ini bersalah, dan saya akui itu,” ujar Umar Patek.(fq/tempo)