Eramuslim.co – Para ulama Ormas Islam (Ormas) Nahdlatul Ulama (NU) menyoroti perilaku sebagian muslim Indonesia yang berhaji lebih dari satu kali. Hal itu menjadi pembahasan dalam forumbathsul masail pramuktamar yang digelar di Pesantren Krapyak, Yogyakarta, pekan lalu dengan peserta sedikitnya 40 kiai.
Beberapa kiai yang hadir dalam forum tersebut menyebut kewajiban haji hanya sekali sehingga kedua dan ketiga masuk kategori sunnah. Tetapi, jika haji kedua, ketiga dan seterusnya dilakukan dengan mengambil hak muslim lain untuk dapat berhaji, maka hal itu dihukumi haram. Beberapa kyai mendasarkan hukum tersebut pada pandangan perilaku ghosob. Sehingga, mereka memandang ibadah haji lebih dari sekali telah merampas secara nyata hak kuota Muslim lain.
“Secara moral orang yang berhaji dua kali mencederai muruah-nya (harga diri) karena menghamburkan harta (isrof),” ujar salah satu peserta yang merupakan Ketua LBM PWNU Yogyakarta KH Muzammil, seperti dilansir dalam laman nu.or.id, (3/4).
Di samping itu, Muzammil mengutip pendapat Imam Al Ghozali dalam Ihya Ulumiddin yang menyatakan orang yang berhaji lebih dari sekali termasuk terpedaya. Alasannya, orang yang bersangkutan lebih mengutamakan infaq untuk berhaji berkali-kali sementara ia meninggalkan tetangganya dalam keadaan lapar.
Muzammil pun memperkuat pendapatnya dengan mengutip perkataan Ibnu Masud RA: “Di akhir zaman banyak orang haji tanpa sebab.” Atas hal itu, ia mendesak Dirjen Haji Kementerian Agama untuk membuat aturan penundaan keberangkatan bagi mereka yang sudah pernah berhaji.
Lebih lanjut, Muzammil menghimbau agar para jamaah yang sudah pernah berhaji menunda pendaftaran. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan ibadah haji bagi Muslim yang belum menunaikannya.
“Alangkah baiknya ia mengalokasikan dananya untuk kesejahteraan tetangga di sekitarnya,” ungkap dia.(rz)