Setelah sempat menolak program imunisasi, ulama Madura, Jawa Timur, akhirnya menerima program tersebut. Kesepakatan bahwa imunisasi halal dihasilkan dalam kegiatan Mudzakaroh Imunisasi Ulama se Madura, yang terdiri dari perwakilan ulama, pengurus Aisiyah, Fatayat dan Muslimat NU.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Abdussomad Buchori mengatakan, setelah dilakukan pemaparan tentang akibat kurangnya imunisasi dari Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Millenium Challenge Corporation Indonesia (MCCI), dan MUI, para ulama itu sepakat untuk menerima imunisasi.
"Seperti yang difatwakan MUI, disepakati untuk menyatakan bahwa menjaga kesehatan bayi adalah sebuah hajah (kebutuhan) dan penggunaan vaksin dalam imunisasi yang dinilai tidak sesuai dengan hukum Islam adalah darurat, sehingga diperbolehkan sampai ada obat dan proses yang benar-benar halal, " kata Abdussomad.
Selain menyatakan menerima, para ulama juga meminta agar program tersebut disosialisasikan kepada masyarakat Madura tentang pentingnya imunisasi.
Sebelumnya, sebagian besar ulama di pulau itu bertahan mengharamkan imunisasi dengan alasan bahan yang digunakan dan proses pembuatan vaksin dinialai haram dan bertentangan dengan hukum Islam.
Karena ada, beberapa bahan dan proses yang dinilai tidak halal, kata Abdussomad, antara lain penggunaan ginjal kera sebagai pengembangbiakan virus, lemak babi, dan bahan serta proses lain yang bertentangan dengan hukum agama. (novel/miol)