UKP PIP kemudian berubah nama menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berdasarkan Perpres No. 7 Tahun 2018 yang ditandatangani pada tanggal 28 Februari 2018. BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arahan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
BPIP juga bertugas melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. (dtk)